Audit BPK Bongkar Skandal Stadion Singaperbangsa: Kerugian Negara Capai Rp1,21 Miliar

0

DPDIWOIKARAWANG.INFO – Proyek ambisius Pembangunan/Rehabilitasi Stadion Singaperbangsa Karawang di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang kini menjadi sorotan tajam. Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap adanya indikasi kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp1.211.695.692,40 (sekitar Rp1,21 miliar) dari kelebihan pembayaran kepada dua penyedia jasa.

Temuan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2024 ini mencoreng proyek bernilai kontrak awal Rp66,1 miliar tersebut, yang juga dibayangi denda keterlambatan dan administrasi kontrak yang amburadul.

BPK mengidentifikasi dua modus utama yang menyedot potensi kerugian aset daerah senilai miliaran rupiah ini:

• Kekurangan Volume Pekerjaan: Hasil pengujian fisik menunjukkan pekerjaan yang dibayar negara tidak tuntas sesuai kontrak, dengan kekurangan volume senilai Rp508.630.005,98.

• Mark-up Harga Satuan: Ditemukan item pekerjaan baru yang ditambahkan melalui adendum kontrak memiliki harga satuan yang dipatok lebih tinggi dari harga seharusnya. Potensi kelebihan bayar dari praktik ini mencapai Rp152.447.387,49.

Secara kumulatif, BPK menyimpulkan total kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan adalah Rp1,21 miliar.

Dana ini wajib disetorkan kembali oleh dua kontraktor: CV PB (Rp661,07 juta) dan PT AB (Rp550,61 juta).

Selain potensi kerugian negara, proyek yang melibatkan Konsultan Pengawas PT FKU ini juga bermasalah dalam ketepatan waktu dan pengawasan.

Denda Keterlambatan Proyek yang seharusnya rampung 26 Desember 2024, dan telah diperpanjang hingga 30 Januari 2025 (Adendum I), baru tercatat selesai 100% pada 27 Desember 2024.

Keterlambatan ini membuka pintu pengenaan denda sebesar Rp85.146.492,79 kepada penyedia (CV PB), yang berpotensi menjadi kerugian jika tidak segera disetorkan ke Kas Daerah.

BPK menyoroti kelemahan serius dalam pengawasan. Dimana Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dicatat tidak menyusun Rapat Pembuktian Keterlambatan (Show Case Meeting/SCM), sebuah pelanggaran serius terhadap SOP Kontrak Kritis Kementerian PUPR. Seolah membiarkan potensi kerugian negara terjadi.

Sebagai upaya keseimbangan pemberitaan, redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Bidang serta Kepala Dinas PUPR Kabupaten Karawang melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini diterbitkan, tidak ada jawaban yang diberikan meski pesan telah dibaca, hal ini sontak menimbulkan tanda tanya besar mengenai pertanggungjawaban dan transparansi di tubuh dinas tersebut.

Bagikan Artikel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini