Klarifikasi Jaksa Soal Uang Rp73 Juta yang Diduga Hilang: “Itu di Luar Barang Bukti yang Kami Terima”

0

KARAWANG | DPDIWOIKARAWANG.INFO – Sidang lanjutan kasus pembunuhan tragis terhadap Emot (70), seorang nenek asal Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, mengungkap fakta mengejutkan. Di tengah proses hukum terhadap dua terdakwa, muncul dugaan serius hilangnya uang barang bukti senilai Rp73 juta yang sebelumnya disita oleh penyidik Polres Karawang. Fakta ini mencuat di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Kamis (9/10/2025), dan langsung memantik tanda tanya besar mengenai transparansi penanganan barang bukti oleh pihak kepolisian.

Sidang yang dipimpin majelis hakim PN Karawang itu menghadirkan dua terdakwa, SP dan NY, serta sejumlah saksi. Dalam kesaksiannya, terdakwa NY menyebutkan bahwa uang tunai sebesar Rp80 juta, hasil penjualan emas milik korban, disimpan di dalam tas laptop yang kemudian diamankan oleh polisi. Namun, ketika diperiksa, uang tersebut hanya tersisa Rp73 juta, dan lebih aneh lagi—uang itu tidak pernah dihadirkan di persidangan sebagai barang bukti resmi.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Karawang, Deby Febriantika Fauzi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa terdakwa memang berhak memberikan keterangan apapun di persidangan, namun pernyataannya hanya sah untuk dirinya sendiri kecuali disertai bukti konkret.

“Terdakwa bebas memberikan keterangan, tapi itu hanya berlaku untuk dirinya sendiri. Kecuali ada bukti,” ujar Deby saat dikonfirmasi, Senin (13/10/2025).

Ia menegaskan, kejaksaan hanya menerima barang bukti sesuai berita acara serah terima dari kepolisian. Berdasarkan dokumen resmi tersebut, barang bukti yang diterima kejaksaan hanya berupa uang Rp18,9 juta dari NY dan Rp23 juta dari SN. Tidak ada catatan mengenai uang Rp73 juta sebagaimana disebutkan terdakwa di pengadilan.

Lebih lanjut, Deby meminta publik dan media untuk menunggu proses pembuktian dalam sidang lanjutan di PN Karawang pada Kamis (16/10/2025) mendatang, di mana verba lisan para saksi dan jaksa penuntut akan memperjelas duduk perkaranya.

Sementara itu, pengakuan NY soal hilangnya uang tersebut memunculkan teka-teki besar: ke mana raibnya uang Rp73 juta yang disebut disita polisi?

Kejanggalan ini semakin mencuat lantaran Polres Karawang memilih bungkam. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media, baik melalui pesan WhatsApp maupun kunjungan langsung ke Mako Polres, tak membuahkan hasil. Baik Humas, Satreskrim, hingga Kapolres Karawang, kompak menutup rapat informasi terkait dugaan raibnya uang barang bukti itu.

Pertanyaan publik pun menguat: ada apa di balik diamnya Polres Karawang? Apakah benar ada sesuatu yang disembunyikan?

Sebagai catatan, kasus ini bermula pada 26 April 2025, ketika korban Emot ditemukan tewas mengenaskan di rumahnya setelah ditusuk oleh cucunya sendiri, SP, yang mencoba mempertahankan gelang emas seberat 100 gram hasil rampasan. SP kemudian melarikan diri bersama NY, yang membantu menjual hasil kejahatan tersebut.

Tim Resmob Anaconda Polres Karawang berhasil meringkus keduanya pada 30 April 2025 di wilayah Purwakarta. Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, surat pembelian gelang emas, tali berwarna hitam, dan ponsel milik pelaku.

Kedua terdakwa kini dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan, sementara dugaan hilangnya uang barang bukti Rp73 juta masih menunggu kejelasan dari proses hukum yang tengah berjalan.

Bagikan Artikel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini