KARAWANG | DPDIWOIKARAWANG.INFO – Dugaan raibnya uang tunai senilai Rp80 juta dalam kasus pembunuhan Nenek Emot kembali mencuat. Sebuah video penangkapan yang melibatkan Tim Sanggabuana Resmob Polres Karawang beredar di media sosial dan memperlihatkan temuan uang dalam kantong kresek hitam—fakta yang justru berbeda dari keterangan resmi penyidik di persidangan.
Video berdurasi 1 menit 13 detik itu menayangkan proses penangkapan pelaku utama, SYN, di Desa Malang Tengah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta. Dalam tayangan tersebut, tampak sejumlah anggota polisi menangkap pelaku tanpa perlawanan, disaksikan warga setempat. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Resmob Polres Karawang, Purwakarta, dan Polda Jabar.
Yang menarik perhatian publik, video itu juga memperlihatkan motor Scoopy merah milik pelaku serta tumpukan uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu di dalam kantong kresek hitam yang ditemukan di rumah tempat SYN diamankan. Polisi terlihat membuka kresek berisi uang itu di lokasi penangkapan.
Di bagian akhir video, sejumlah anggota kepolisian berfoto bersama dua pelaku dengan tulisan besar di layar: “TIDAK ADA KEJAHATAN YANG TIDAK MENINGGALKAN JEJAK.”
Namun, beredarnya video tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru: ke mana uang tunai dalam kresek hitam itu menghilang?
Dalam persidangan verbalisan pembuktian di Pengadilan Negeri Karawang, tiga penyidik Polres Karawang — Heriansyah, Hendra Sukarya, dan Ridwan Hidayatullah — memberikan keterangan yang berbeda. Mereka menyebutkan barang bukti berupa uang di rekening SYN sebesar Rp27 juta dan rekening NYD sebesar Rp18,9 juta, tanpa menyebut adanya uang tunai Rp80 juta.
Hakim Ketua Dedi Irawan, S.H., M.H., menyoroti kesaksian tersebut karena tidak sejalan dengan keterangan saksi ILH dan penasihat hukum terdakwa yang menyebut ada uang hasil penjualan emas senilai Rp142 juta. Namun, hanya Rp27 juta yang dihadirkan sebagai barang bukti di persidangan.
Lebih jauh, ketiga penyidik mengaku tidak mengetahui keberadaan barang bukti yang diserahkan tim penangkap. Mereka menyatakan hanya mengacu pada berkas yang dilimpahkan ke kejaksaan.
Penyidik HS yang menangani perkara SYN menjelaskan bahwa uang Rp27 juta disita dari rekening pribadi terdakwa setelah dicairkan bersama yang bersangkutan. Namun, hakim mempertanyakan keterangan itu, sebab saksi lain menyebutkan adanya uang Rp60 juta di rekening dan Rp80 juta dalam bentuk tunai.
Hakim juga menyoroti rekening koran yang menunjukkan saldo akhir Rp27 juta per 30 April 2025. Penyidik berdalih bahwa rekening koran hanya digunakan sebagai petunjuk, dan saat pencairan uang mereka tidak ikut menyaksikan langsung di dalam bank, melainkan menunggu di mobil.
Pernyataan itu dinilai hakim tidak logis dan membuka ruang spekulasi liar. Ia menegaskan bahwa dalam penanganan kasus pembunuhan, uang di rekening terdakwa seharusnya langsung diblokir untuk menjaga keaslian dan integritas barang bukti.
Sementara itu, terdakwa SYN membantah seluruh keterangan penyidik. Ia bersikeras bahwa uang tunai Rp80 juta disimpan di dalam plastik hitam di tas laptop saat dirinya ditangkap. “Uang itu disita di tempat kejadian,” ujar SYN dalam kesaksiannya.
Kasus ini sendiri berawal dari aksi pembunuhan terhadap Nenek Emot oleh cucunya sendiri, SYN, yang dibantu NYD untuk menjual hasil rampokan. SYN menghabisi korban dengan pisau lantaran sang nenek berusaha mempertahankan gelang emas seberat 100 gram.
Dalam sidang terungkap bahwa emas tersebut dijual, dan hasilnya mencapai Rp142 juta—terdiri atas uang tunai Rp80 juta dan saldo rekening Rp62 juta. Saksi NYD menyebut uang Rp80 juta itu disimpan dalam kantong kresek hitam sebelum polisi datang. Namun, setelah penghitungan, hanya Rp73 juta yang diakui polisi, dan hingga kini keberadaan uang tersebut belum jelas.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak Polres Karawang terkait keberadaan uang tunai dalam kresek hitam masih terus dilakukan oleh redaksi.



